GROBOGAN – Meski sudah kedapatan tertangkap tangan saat
main judi jenis dadu kopyok, namun sanksi buat Kades Bugel, Kecamatan Godong
Imam Setiyadi belum bisa dijatuhkan. Pemberian sanksi baru dilakukan setelah
proses hukum yang dilakukan terhadap oknum kades tersebut selesai hingga ke
pengadilan.
”Untuk kasus yang menimpa Kades Bugel, kami menunggu dan menghormati proses
penyelidikan yang masih berlangsung. Dengan demikian, kami juga tidak bisa
mengangkat Pj Kades di sana,”
kata Kabag Pemerintahan Desa Pemkab Grobogan Daru Wisakti.
Menurut Daru, penangkapan yang dilakukan terhadap Kades Bugel tersebut
memang menjadikan pelayanan pada masyarakat terganggu. Meski demikian, untuk
sementara kendali pemerintahan di Desa Bugel dilakukan sekretaris desa.
Namun, kewenangan perangkat desa ini juga terbatas. Oleh sebab itu, untuk
beberapa urusan tertentu tetap harus dilakukan kepala desa sekalipun tengah
berada dalam tahanan.
Ditambahkan, selama ini kinerja Kades Bugel memang sering diadukan ke BPD
setempat. Bahkan Bupati juga sudah mengirimkan surat instruksi pada Camat Godong untuk
menindaklanjuti dan memberikan pembinaan pada yang bersangkutan.
Seperti diketahui, penangkapan terhadap pelaku judi dadu yang dilakukan
anggota Polsek Godong ini dilakukan Selasa (22/12/2015) lalu sekitar pukul
11.15 WIB. Dari sejumlah pelaku, hanya satu orang ini yang tertangkap di lokasi
kejadian.
Selain mengamankan satu pelaku yang diduga sebagai bandar judi, petugas juga
menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, alat yang dipakai berjudi berupa
batok kelapa berikut alas kayu dan mata dadu. Selain itu, ada uang tunai
sebesar Rp 1.510.000 dan satu buah ponsel.
”Pelaku dan barang bukti saat ini sudah kita amankan. Pelaku ini akan kita
jerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian,” kata Kasat
Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Ariyanto. (DANI AGUS/TITIS W)
Sumber: http://www.murianews.com