Sanksi Buat Oknum Kades yang Jadi Bandar Judi, Tunggu Proses Penyidikan Polisi - INFO SEPUTAR GROBOGAN
Headlines News :
Home » » Sanksi Buat Oknum Kades yang Jadi Bandar Judi, Tunggu Proses Penyidikan Polisi

Sanksi Buat Oknum Kades yang Jadi Bandar Judi, Tunggu Proses Penyidikan Polisi

Written By INFO SEPUTAR GROBOGAN on Selasa, 05 Januari 2016 | 05.17

GROBOGAN – Meski sudah kedapatan tertangkap tangan saat main judi jenis dadu kopyok, namun sanksi buat Kades Bugel, Kecamatan Godong Imam Setiyadi belum bisa dijatuhkan. Pemberian sanksi baru dilakukan setelah proses hukum yang dilakukan terhadap oknum kades tersebut selesai hingga ke pengadilan.
”Untuk kasus yang menimpa Kades Bugel, kami menunggu dan menghormati proses penyelidikan yang masih berlangsung. Dengan demikian, kami juga tidak bisa mengangkat Pj Kades di sana,” kata Kabag Pemerintahan Desa Pemkab Grobogan Daru Wisakti.
Menurut Daru, penangkapan yang dilakukan terhadap Kades Bugel tersebut memang menjadikan pelayanan pada masyarakat terganggu. Meski demikian, untuk sementara kendali pemerintahan di Desa Bugel dilakukan sekretaris desa.

Namun, kewenangan perangkat desa ini juga terbatas. Oleh sebab itu, untuk beberapa urusan tertentu tetap harus dilakukan kepala desa sekalipun tengah berada dalam tahanan.
Ditambahkan, selama ini kinerja Kades Bugel memang sering diadukan ke BPD setempat. Bahkan Bupati juga sudah mengirimkan surat instruksi pada Camat Godong untuk menindaklanjuti dan memberikan pembinaan pada yang bersangkutan.
Seperti diketahui, penangkapan terhadap pelaku judi dadu yang dilakukan anggota Polsek Godong ini dilakukan Selasa (22/12/2015) lalu sekitar pukul 11.15 WIB. Dari sejumlah pelaku, hanya satu orang ini yang tertangkap di lokasi kejadian.
Selain mengamankan satu pelaku yang diduga sebagai bandar judi, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, alat yang dipakai berjudi berupa batok kelapa berikut alas kayu dan mata dadu. Selain itu, ada uang tunai sebesar Rp 1.510.000 dan satu buah ponsel.
”Pelaku dan barang bukti saat ini sudah kita amankan. Pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian,” kata Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Ariyanto. (DANI AGUS/TITIS W)
Share this article :

JUMLAH PENGUNJUNG

Daftar Isi

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. INFO SEPUTAR GROBOGAN - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Blogger Grobogan